Peran Guru dalam Menangani Tindak Kekerasan Seksual pada Anak di Sekolah

Per Agustus 2023, Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 723 kasus kekerasan yang berhubungan dengan satuan pendidikan. Dari data tersebut, 487 kasus merupakan kekerasan seksual yang melibatkan anak di sekolah.

Setiap jenjang pendidikan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tindak kekerasan seksual di sekolah sebagaimana dituangkan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Penanganan tindak kekerasan seksual harus sesuai dengan prinsip dukungan psikologis atau psychological first aid (PFA) yang meliputi, safeguard, sustain, comfort, advise, dan activate

KGSB Present:

WEBINAR
“Peran Guru dalam Menangani Tindak Kekerasan Seksual pada Anak di Sekolah”

Narasumber:

  1. Ana Susanti, M.Pd. CEP, CHt. (Founder Rumah Guru BK dan Widyaiswara di Kemendikbud Ristek RI)
  2. Reny Rawasita Pasaribu, S.H., LL.M. (Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera & Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PKKS) STH Indonesia Jentera
  3. Ulifa Rahma, S.Psi, M.Psi, Psikolog (Dosen Prodi Psikologi, FISIP, Universitas Brawijaya)

MC
● Elshinta T.K Sambenthiro (Guru BK SMPN 1 Balikpapan & Anggota KGSB)

Moderator
● Kustanti P., S.Pd., Kons (Guru BK SMPN 2 Kalipuro Banyuwangi & Anggota KGSB)

Jadwal Acara:
Hari, tanggal: Sabtu, 24 Februari 2024
Pukul : 12.30-15.15 (WIB)/ 13.30-16.15 (WITA)/ 14.30-17.15 (WIT)
Platform: ZOOM Meeting (Link akan diberikan H-1 acara melalui WA)

BATAS WAKTU PENDAFTARAN
23 Februari 2024

GRATIS TIDAK DIPUNGUT BIAYA

LINK REGISTRASI
https://bit.ly/KGSBTanganiKekerasanSeksual

Contact Person:
Riki – 0856 100 7674

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Recent Posts

Category

© 2023 Copyrights  kgsb.org