Tangkal Kekerasan Seksual di Sekolah

Webinar KGSB Libatkan Rumah Guru BK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Jakarta, 26 Maret 2022 – Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) menyelenggarakan webinar bertajuk “Menghadapi Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah” untuk meningkatkan kesadaran guru terkait ancaman kekerasan seksual terhadap anak dan remaja. Webinar ini menggandeng Rumah Guru BK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, serta menghadirkan guru dan akademisi dari 31 provinsi di Indonesia dan Timor Leste.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  45,1% dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak pada Januari 2022, merupakan kekerasan seksual. Data SIMFONI PPA juga menunjukkan korban terbesar berasal dari murid SLTA (1.727), SLTP (1.196), dan SD (1.095). Sementara dari tingkat Perguruan Tinggi tercatat sebanyak 502 korban dan 742 korban masih merupakan siswa dari lingkungan PAUD.

Dari ribuan kasus itu,  pelaku kekerasan terbanyak adalah teman atau pacar (879 kasus), disusul orang tua (622 kasus). Selain itu juga ada yang datang dari lingkungan keluarga atau saudara (332) dan guru (147).

Paparan data tersebut sudah tentu sangat memperihatinkan, terlebih ancaman kekerasan seksual yang terjadi masih dalam lingkungan pendidikan. Padahal lingkungan pendidikan yang direpresentatifkan lewat perangkat sekolah seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan seksual.

Namun kenyataannya, upaya perlindungan anak dan remaja dari kekerasan seksual ini ternyata memiliki banyak tantangan. Mulai dari rendahnya kesadaran akan ancaman kekerasan seksual, tindakan hukum apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya sampai upaya preventif guna mencegah kekerasan seksual terjadi pada anak dan remaja. Kebanyakan perangkat sekolah masih awam terhadap hal-hal terkait kekerasan seksual.

Menyikapi persoalan yang memprihatinkan ini, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) bersama Rumah Guru BK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengadakan Webinar “Menghadapi Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah” pada Sabtu 26 Maret 2022. Webinar yang diselenggarakan melalui platform zoom online ini diikuti anggota KGSB dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi dari 31 Provinsi di Indonesia  serta Timor Leste.

Founder KGSB, Ruth Andriani, menjelaskan bahwa webinar tersebut bertujuan membekali para guru agar mampu mencegah dan melindungi anak dari kekerasan seksual. Menurutnya, untuk mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman bagi anak, sangat penting bagi guru memahami lebih lanjut soal kekerasan seksual.

“Sekolah idealnya merupakan jaring pengaman bagi peserta didiknya. Kami berinisiatif untuk melindungi masa depan anak melalui para guru. Oleh karena itu, narasumber yang dihadirkan dalam webinar ini kami ambil dari pakar di bidang hukum dan penanganan kekerasan seksual,” tambahnya.

Webinar tersebut menghadirkan narasumber Bivitri Susanti, S.H., LL.M., dan Sri Bayuningsih Praptadina, S.H., dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, serta Ana Susanti, M.Pd., CEP, CHt., Founder Rumah Guru BK.

Dalam paparannya, Bivitri Susanti menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun nonverbal, serta upaya pencegahan dan penanganannya. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual harus ditangani secara serius, tidak hanya dari aspek penghukuman, tetapi juga melalui pencegahan, penanganan cepat, dan pemulihan korban. Bivitri juga mengkritisi peraturan perundang-undangan yang ada, yang menurutnya belum menyediakan skema pemulihan yang memadai bagi korban kekerasan seksual.

Lebih lanjut Bivitri mengkritisi UU TPKS (Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual).  “Saat ini baru terdapat 3 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas. KUHAP yang ada tidak mengenal korban. Peraturan perundang-undangan yang ada tidak menyediakan skema pemulihan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Selain itu, skema perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat terbatas,” ungkapnya

Sri Bayuningsih menambahkan bahwa lembaga pendidikan perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal itu bertujuan untuk memberikan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban, serta membantu menciptakan sekolah yang aman, bermartabat, inklusif, kolaboratif, setara, dan bebas dari kekerasan.

“Tim penyusun SOP di lingkungan sekolah perlu melibatkan kepala sekolah, guru BK, perwakilan guru, dan perwakilan siswa. Kerangka peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual mencakup definisi, ruang lingkup, prinsip pencegahan dan penanganan, sasaran, serta mekanisme penanganan,” jelasnya.

Founder Rumah Guru BK, Ana Susanti, menambahkan bahwa webinar ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. “Kolaborasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif,” katanya.

Melalui webinar tersebut, KGSB berharap dapat memotivasi guru, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menangani kekerasan seksual demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Recent Posts

Category

© 2023 Copyrights  kgsb.org