
๐ Resmi diatur dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, pendidikan Indonesia kini diarahkan untuk lebih menyeluruh, berfokus pada siswa, dan berkesinambungan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025 dan membawa perubahan mendasar pada peran guru di jenjang SMP dan SMA.
Perubahan tersebut adalah penetapan Guru Wali, di mana guru mata pelajaran tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga mendampingi siswa secara intensif dari awal masuk sekolah hingga lulus.
Perbedaan Guru Wali dengan Wali Kelas
Jika wali kelas selama ini berfokus pada administrasi kelas dan pelaporan akademik selama satu tahun ajaran, maka Guru Wali memiliki peran yang lebih luas dan mendalam, yaitu:
- Mendampingi siswa secara berkelanjutan dari awal masuk sekolah hingga kelulusan.
- Menjadi pembina karakter dan pengarah masa depan siswa.
- Mengawasi perkembangan akademik, emosional, dan sosial siswa secara menyeluruh.
- Menerapkan pendekatan holistik dan personal sesuai kebutuhan setiap siswa.
Tugas Utama Guru Wali
Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, peran utama Guru Wali mencakup:
- Pendampingan Akademik โ Membimbing siswa secara konsisten dan mendalam untuk mencapai hasil belajar optimal.
- Pengembangan Kompetensi โ Mendorong keterampilan abad 21, baik dalam aspek kognitif maupun keterampilan praktis.
- Pembinaan Karakter dan Moral โ Menanamkan nilai-nilai positif melalui interaksi langsung.
- Kolaborasi Lintas Peran โ Bekerja sama dengan guru BK dan wali kelas untuk memberikan dukungan menyeluruh sesuai kebutuhan siswa.
Dalam struktur baru ini, wali kelas tetap ada, namun fokus pada administrasi. Guru Wali mengambil peran pendampingan personal yang lebih mendalam.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan Guru Wali bertujuan untuk memperkuat hubungan antara guru dan siswa, memastikan setiap siswa mendapatkan bimbingan akademik, emosional, dan sosial secara berkelanjutan, serta membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga berkarakter kuat.




