Harmonisasi Psikolog dan Guru BK dalam RUU Sisdiknas: Dari Simbolik ke Sistemik

Share this article

Oleh: Juli Sugiati, M.Pd.
Kepala SD Negeri Lenteng Agung 09 Pagi

Niat pemerintah yang disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, untuk memformalkan peran psikolog dalam RUU Sisdiknas patut diapresiasi sebagai langkah maju untuk memanusiakan sekolah.

Namun, kita harus memastikan bahwa masuknya tenaga profesional ini tidak sekadar menjadi “aksesori” regulasi atau solusi instan di permukaan.

Kesehatan mental bukanlah masalah yang bisa diselesaikan hanya dengan menambah personel di ruangan khusus, melainkan harus dimulai dari perbaikan ekosistem sekolah secara menyeluruh. Kita tentu sepakat bahwa sekolah adalah tempat menumbuhkan “ruh dan akal”.

Namun demikian, hadirnya psikolog di sekolah jangan sampai membuat kita merasa bahwa tugas menjaga kesehatan mental anak hanya menjadi milik mereka.

Di lapangan, kesehatan mental murid justru dimulai dari hal-hal sederhana: senyuman guru di gerbang sekolah dan ruang kelas yang aman tanpa perundungan. Karena itu, kebijakan ini harus dimaknai sebagai dukungan sistem agar guru tidak “sendirian” dalam menjaga kebahagiaan anak di sekolah.

Regulasi ini juga perlu dipastikan benar-benar menyentuh aspek preventif, seperti menciptakan kurikulum yang tidak membebani mental serta lingkungan yang bebas dari kekerasan. Dengan demikian, sekolah dapat menjadi rumah yang nyaman bagi “ruh dan akal” setiap anak.

Keberadaan psikolog pendidikan dalam undang-undang ini harus diletakkan dalam kerangka kolaborasi, bukan kompetisi atau penggantian peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK). Di sekolah, kita telah memiliki Guru BK yang memahami keseharian murid secara dekat.

Hadirnya psikolog pendidikan dalam aturan baru ini perlu diposisikan sebagai mitra ahli, bukan pengganti. RUU ini harus memperjelas pembagian peran: Guru BK sebagai pengelola kesejahteraan psikologis harian sekaligus pelaku deteksi dini, sementara psikolog berperan dalam penanganan kasus yang lebih klinis dan mendalam.

Ibaratnya, Guru BK adalah “dokter umum” yang selalu siaga menemani keseharian dan curahan hati anak, sedangkan psikolog adalah “dokter spesialis” untuk menangani kasus yang lebih kompleks. Dengan pembagian ini, penanganan masalah anak dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan tidak membingungkan secara birokratis.

Pada akhirnya, kesehatan mental merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak dapat sepenuhnya didelegasikan kepada psikolog atau dibebankan kepada Guru BK saja. Kita memahami bahwa kondisi psikologis murid sangat dipengaruhi oleh cara guru kelas berinteraksi, serta bagaimana pimpinan sekolah mengambil kebijakan.

Pernyataan bahwa “pendidikan adalah membangun ruh” menuntut komitmen semua pihak untuk meningkatkan literasi kesehatan mental.

Karena itu, kita berharap RUU Sisdiknas tidak hanya berfokus pada pertanyaan “siapa yang bertugas”, tetapi juga pada “bagaimana sistem melindungi”. Setiap guru dan tenaga kependidikan perlu didukung agar tetap sehat secara mental, memiliki ruang untuk melakukan self-care, dan mampu menebarkan energi positif serta empati yang tulus dalam mendampingi tumbuh kembang murid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2023 Copyrights  kgsb.org