Waspada Kriminalisasi Guru, Pahami Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik

KGSB dukung pembentukan paralegal sebagai  langkah advokasi dalam pendampingan tenaga pendidik yang alami masalah hukum di lapangan.

Jakarta, 17 November 2024 – Kasus kriminalisasi guru di Indonesia terus menjadi perhatian publik. Berbagai insiden kekerasan hingga pemolisian terhadap tenaga pendidik dalam konteks pengajaran dan pendisiplinan siswa menunjukkan betapa rentannya profesi guru terhadap permasalahan hukum.

Untuk memperkuat pemahaman hukum dan advokasi bagi guru, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) menggelar webinar bertajuk “Waspada Kriminalisasi Guru, Pahami Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik”. Kegiatan ini diadakan secara daring dan diikuti lebih dari 200 peserta, baik anggota maupun non-anggota KGSB.

Pendiri KGSB, Ruth Andriani, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, banyak kasus kriminalisasi terjadi akibat kurangnya pemahaman akan batasan pendisiplinan siswa. “Dukungan hukum yang jelas diperlukan agar tindakan pendisiplinan tidak disalahartikan sebagai tindak kriminal. Namun, guru juga harus memahami batasan agar tidak terjadi kekerasan, baik fisik maupun verbal,” ujarnya.

Mantan Direktur YLBHI, Asfinawati, yang kini aktif mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi guru telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, implementasinya di lapangan sering kali tidak berjalan sesuai harapan. “Hukum sudah cukup kuat untuk melindungi guru, tetapi sering kali terjadi salah penerapan hukum acara pidana,” katanya.

Pembentukan Paralegal sebagai Solusi

Sebagai langkah konkret, Asfinawati merekomendasikan pembentukan paralegal bagi guru. Paralegal adalah individu dengan keterampilan hukum yang dapat memberikan bantuan hukum awal sebelum guru mendapatkan pendampingan dari pengacara. Mengingat banyaknya guru yang bertugas di daerah terpencil dengan akses hukum terbatas, keberadaan paralegal dinilai sangat penting. “Paralegal bisa membantu menyusun kronologi, mendampingi di proses kepolisian, hingga memberikan konsultasi non-litigasi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan kerja sama antara organisasi guru dan kepolisian melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) guna melindungi guru dalam menjalankan tugasnya. Di tingkat sekolah, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang tidak hanya bertugas melindungi guru, tetapi juga siswa dari potensi perundungan, pelecehan seksual, dan ancaman lainnya.

Batasan Pendisiplinan agar Tidak Melanggar Hukum

Ketua STH Indonesia Jentera, Aria Suyudi, menambahkan bahwa multitafsir hukum sering kali menjadi pemicu kriminalisasi guru. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum dan batas-batas interaksi dengan siswa sangat penting. “Guru harus melakukan refleksi terlebih dahulu sebelum bertindak agar tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Asfinawati juga mengingatkan bahwa tindakan disiplin tidak boleh melibatkan kekerasan fisik maupun psikologis, karena hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai alternatif, ia merekomendasikan bentuk hukuman sosial yang lebih mendidik, seperti tugas komunitas atau aktivitas sosial. “Inspirasi tindakan pendisiplinan harus dipikirkan ulang, agar tidak hanya sesuai hukum tetapi juga tetap memberikan nilai pendidikan bagi siswa,” katanya.

Webinar ini menyoroti pentingnya kode etik profesi guru sebagai pedoman dalam menangani kasus hukum terkait pendisiplinan. “Kode etik ini akan membantu pihak hukum dalam menilai apakah tindakan guru masuk kategori pelanggaran hukum atau tidak,” jelas Asfinawati.

Acara ditutup dengan ajakan kepada semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung tenaga pendidik. “Tidak ada kebebasan tanpa usaha. Perlindungan hukum bagi guru harus diperjuangkan agar mereka dapat mendidik dengan aman dan nyaman,” pungkas Asfinawati.

Dengan webinar ini, KGSB berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak guru serta mendorong dialog konstruktif demi menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Recent Posts

Category

© 2023 Copyrights  kgsb.org